Akad nikah adalah acara inti dari seluruh rangkaian proses pernikahan. Akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama. Dengan adanya akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang sudah bersepakat untuk hidup berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.
Dalam agama Islam, untuk prosesi pernikahan yang sah ada lima hal yang harus dipenuhi. Yaitu, adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali dari mempelai perempuan, adanya minimal dua orang saksi, dan terakhir adalah ijab kabul. Kalau lima syarat di atas sudah dipenuhi, maka pernikahanmu sudah bisa dikatakan sah menurut agama, Bela. Tapi, pernikahan juga harus melalui pihak KUA agar sah di mata hukum.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. Kebijakan baru itu mengizinkan masyarakat menggelar akad nikah di luar KUA.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (14/6/2020).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-1. SE tersebut diterbitkan pada 10 Juni 2020. Sebelum SE ini terbit, pelaksanaan akad nikah saat pandemi hanya dibolehkan di KUA. Nah, tentunya kalian harus terlebih dahulu tahu bagaimana prosesi akad nikah yang sebenarnya menurut islam. Ini dia urutan lengkapnya
- Pembukaan
Terlebih dulu, calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali, keluarga, serta para hadirin yang ikut menyaksikan prosesi dipersilakan memasuki tempat dilangsungkannya akad nikah. Kemudian, acara akan dimulai dengan pembukaan yang dipandu oleh pembawa acara. Biasanya dilakukan dengan membaca ‘bismillah’, berlanjut dengan doa agar acara berjalan dengan lancar, dan pembacaan ayat suci al-Quran. - Khotbah nikah
Khotbah nikah merupakan hal yang disunahkan dalam Islam. Karena sunah, maka sebisa mungkin ada dalam setiap prosesi akad nikah. Biasanya, khotbah nikah akan disampaikan langsung oleh petugas dari KUA atau penghulu yang akan menikahkan. Fungsi dari khotbah nikah ini sendiri adalah sebagai pembekalan bagi kedua mempelai, sekaligus pengingat tentang pentingnya menjaga keutuhan dalam rumah tangga. - Ijab kabul
Sebelumnya, penghulu akan bertanya, “Saudara (nama calon suami) apakah Anda setuju untuk menerima Saudari (nama calon istri) sebagai istri dengan (mahar)”, sebanyak tiga kali. Setelahnya, barulah acara inti dari rangkaian prosesi akad nikah alias pembacaan ijab kabul dilaksanakan. Kalau calon suami sudah bersedia menerima dan dan menyepakati ijab kabul, maka penghulu akan menanyakan keabsahan ijab kabul ini kepada para saksi dan wali yang dihadirkan. - Doa nikah
Kalau semua yang hadir sudah sepakat untuk sah, maka penghulu akan membacakan doa-doa pernikahan karena kamu dan pasangan sudah resmi menjadi suami istri. Selain penghulu, kamu atau pihak keluarga juga boleh mengundang pemuka agama di tempatmu secara khusus untuk membacakan doa akad nikah. - Penandatanganan buku nikah
Sebenarnya prosesi pernikahan sudah selesai dan dinyatakan sah secara agama setelah ijab kabul diucapkan. Tapi agar sah di mata hukum, prosesi yang satu ini tetap nggak boleh dilewatkan. Pasti kamu sudah paham kan, untuk urusan hukum negara, segala sesuatunya nggak akan sah tanpa adanya penandatanganan dokumen. Dokumen yang harus ditandatangani oleh kedua pengantin pastinya adalah buku nikah. - Penutup
Kalau lima prosesi di atas sudah selesai dilakukan, maka acara pun sudah boleh ditutup atau diakhiri. Penutupan biasanya dilakukan dengan pembacaan doa terakhir oleh pemuka agama yang diundang atau oleh penghulu. Momen tambahan lain di akhir prosesi akad nikah biasanya adalah pengambilan dokumentasi dua mempelai dengan buku nikah, serah terima mahar, atau tukar cincin.
Itulah beberapa prosesi akad nikah yang selalu ada dalam setiap pernikahan. Kamu juga bisa kok menambahkan acara lain sesuai dengan keinginan, seperti permohonan izin kepada orangtua untuk menikah misalnya. Nah, jika kalian yang berminat untuk melangsungkan akad nikah ditengah pandemi ini, kami adalah salah satu vendor yang tepat untuk membantunya. Kami berkah group memiliki paket akad nikah Surabaya , paket akad nikah Malang dan paket akad nikah Jakarta dengan harga yang sangat terjangkau mulai dari 6 Juta rupiah. Penasaran??? yuk segera hubungi kami untuk paket akad nikah yang pas untuk kebutuhan kalian